Khutbah Idul Adha Singkat, Tentang Kesalahan Ibadah Kurban

Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).

 

Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Khusus Bulan Dzulhijah

 

 

Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.

Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat.

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Allahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamd.

 

Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.

Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

 

Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat)

seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan