“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)
Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”).
Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah:
Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih.
Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.
Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98)
Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi
Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088).