JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Alasan Anies ternyata bukan karena kasus promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan berdasarkan peninjuan di lapangan.
Pertama, bahwa beberapa outlet Holywings tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Bukan untuk diminum di tempat.
Ketiga, bahwa Holywings Group tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
“Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,”
“Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Senin (27/6). (pojoksatu)