Jabarekspres.com – Pihak kepolisian telah menjalankan praktik tilang elektronik. Pasalnya, hal tersebut telah menyita perhatian warga net beberapa waktu lalu.
Sempat beredar foto tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang menujukkan beberapa pengendara motor di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Beberapa pengendara motor yang diduga terkena tilang elektronik karena tidak mengenakan helm saat sedang berkendara.
Diduga kuat tilang daring itu bermula dari sistem tilang daring yang berasal dari pengaduan lewat foto.
Jadi, ada pengendara lain yang mengadukan seorang pengendara karena dianggap telah melanggar aturan berkendara. Salah satunya tidak mengenakan helm.
Foto pengendara yang terkena tilang daring itu diunggah oleh akun Instagram dengan nama @romansasopirtruck.
“Hati-hati slurd! Patuhi aturan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas. Soalnya sekarang di mana-mana banyak camera,” tulis akun Instagram itu.
Bahkan yang jadi pusat perhatian yakni ada salah satu pengendara motor yang terkena tilang daring.
Bahkan tilang daring itu tidak hanya terjadi di jalan raya, namun juga sampai ke area-area pemukiman warga, seperti pesawahan misalnya.
Sejumlah warga net merasa bingung, kenapa bisa seorang pengendara motor yang hanya melintas di area persawahan ikut terkena tilang elektronik.
“(Tilang elektronik) kejar target apa gimana sampe ke sawah-sawah segala,” tulis salah seorang warga net.
“Yang pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?,” sahut warga net lainnya.
Dari foto yang diunggah tersebut menampilkan adanya lembaran surat tilang daring yang di dalamnya ada foto pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Dalam surat penilangan itu juga dilengkapi dengan keterangan tidak menggunakan helm.
Selain itu tertulis nama lengkap Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang telah menandatangani surat tilang elektronik yang viral itu.
Aturan tilang elektronik sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut dibuat khusus pengendara yang tidak melanggar aturan. Hukumannya bisa terkena denda atau yang lebih parah lagi bisa dipenjara.