Jabarekspres.com – Ada kabar gembira bagi para penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2, karena pada bulan Juni ini akan segera mendapatkan bantuan dari Kemensos hingga Rp3 juta.
Penting untuk diketahui, Bansos PKH disalurkan secara rutin dan bertahap dalam empat tahap setiap tahun, lalu tahap kedua ini sudah mulai cair sejak April dan diperkirakan selesai akhir Juni 2022.
Bansos PKH disalurkan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin, yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Sementara itu, Bansos ini diberikan untuk beberapa kategori masyarakat, mulai dari balita atau anak usia dini, hingga orang lanjut usia.
Lantas, bagaimana cara cek penerima Bansos PKH tahap 2? Seperti dilansir dari berbagai sumber, ini langkah-langkahnya.
Anda bisa membuka browser lewat smartphone ataupun Komputer.
- Pertama-tama Anda bisa masuk ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
- Berikutnya, masukkan juga nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Setelah itu masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Terakhir, klik ‘Cari Data’.
Selain melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Anda bisa cek melalui aplikasi Cek Bansos:
- Langkah pertama, Anda bisa download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
- Lalu, daftar akun terlebih dahulu, apabila Anda belum memilikinya.
- Kemudian, Anda bisa masuk pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu ‘Cek Bansos’.
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terakhir, klik ‘Cari Data’.
Adapun dana yang diberikan berbeda setiap orangnya dan tergantung kategori penerima bansos PKH. Berikut ini rincian dana bantuan yang bakal diterima:
1. Siswa SD/sederajat berhak mendapatkan PKH Rp900.000 per tahun
2. Siswa SMP/sederajat berhak mendapatkan PKH Rp1,5 juta per tahun
3. Siswa SMA/sederajat berhak mendapatkan PKH Rp2 juta per tahun
4. Lanjut usia berhak mendapatkan PKH Rp2,4 juta per tahun