JABAREKSPRES – Aktor kawakan Hollywood Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap korban Judy Huth yang terjadi pada tahun 1975.
Dilansir dari Variety, Rabu (22/6), juri sipil Pengadilan Santa Monica, California, memutus Bill Cosby bersalah dan harus membayar denda 500.000 Dollar AS.
Juri menemukan bahwa Cosby memang berniat untuk menyebabkan kontak yang menyinggung secara seksual. Juri juga menyimpulkan bahwa setiap “orang normal, tanpa ragu-ragu” akan “terganggu, jengkel, tersinggung, atau terluka” oleh perilaku Cosby.
Sembilan juri memilih bahwa mereka setuju bahwa perilaku Cosby dimotivasi oleh “minat seksual yang tidak wajar atau abnormal pada anak di bawah umur”, sementara tiga juri tidak setuju.
Pengacara Huth, Gloria Allred, menyebut ini adalah kemenangan menuju “perubahan nyata,” peradilan hukum, meskipun tidak ada kompensasi hukuman penjara yang diberikan kepada Bill Cosby.
Huth yang sekarang berusia 64 tahun telah melaporkan Cosby atas tuduhan melakukan pelecehan seksual pada tujuh tahun lalu. Dia mengatakan Cosby memikatnya dan seorang temannya ke mansion beberapa hari setelah bertemu mereka di taman, saat mereka masih remaja.
Dia menuduh bahwa Cosby membawanya sendirian di kamar tidur lalu melakukan pelecehan seksual.
“Saya sangat gembira,” kata Huth di luar gedung pengadilan, bereaksi terhadap putusan tersebut dan dia berterima kasih kepada juri. “Sudah bertahun-tahun, begitu banyak air mata,” ujarnya.
Sang pengacara memuji Huth yang tidak kenal lelah memperjuangkan kasusnya. Bahkan perangkat pengadilan sudah berkali dan hakim kasus itu ada yang meninggal dunia.
“Almarhum Hakim Agung Amerika Serikat Ruth Bader Ginsberg pernah berkata, ‘Perubahan nyata, perubahan abadi terjadi selangkah demi selangkah’,” kata Allred.
“Hari ini, klien kami memenangkan perubahan nyata karena dia melawan Bill Cosby selangkah demi selangkah selama lebih dari tujuh setengah tahun. Dia membuktikan dengan putusan juri bahwa Cosby melakukan pelecehan seksual padanya ketika dia masih di bawah umur,” sebutnya.
Allred mencatat bahwa kasus ini jadi yang pertama, dimana pelaku diadili di bawah Undang-Undang Korban Anak, yang melindungi orang dewasa yang selamat dari pelecehan seks anak, untuk maju dan meminta pertanggungjawaban pelaku mereka bertahun-tahun kemudian.