Masih Ada Waktu, Ayo Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

jabarekspres.com – KONDISI pandemi menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi. Sebagian besar wajib pajak. Maka dibutuhkan program khusus untuk memberikan solusi. Yaitu: Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

PPS ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang ingin patuh dan sayang jika dilewatkan. Pada akhirnya, PPS akan memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun negara,” kata Erna Sulistyowati saat podcast dengan Jabar Ekspres, Jum’at (17/6) kemarin.

Di dalam PPS, lanjut dia, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. Selain itu, PPS pun merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang ingin patuh dan sayang jika dilewatkan. Pada akhirnya, PPS akan memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun negara,” kata Erna Sulistyowati.

Erna menjelasakn, kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta Program Pengampunan Pajak (pribadi maupun badan) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya.

”Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, apabila peserta tidak mengikuti PPS dan harta tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan dikenakan PPH Final. Sesuai dnegan PP 36 Tahun 2017 dengan tarif yang lebih tinggi. Disbanding ketika mengikuti Program Pengampun Pajak dan sanksi kenaikan sebesar 200 persen.

”Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta,” lanjutnya.

Kebijakan II PPS, sambung dia, diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Apabila tidak mengikuti PPS, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya bakal dikenakan PPh sesuai tarif yang berlaku. Ditambah, sanksi administrasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan