Hukum Berkurban Hewan yang Terkena PMK? Begini Penjelasannya

Jabarekspres.com – Apakah boleh berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? Untuk mengetahui jawabannya mari simak artikel ini sampai selesai.

Banyak isu terkait PMK yang merupakan virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah ini disebutkan sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%. Jadi, bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Kuku dan Mulut (PMK)? Sebagaimana dilansir dari FIN pada Rabu 15 Juni 2022, berikut jawaban dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok, Encep Hidayat.

Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Hidayat.

Encep Hidayat juga menyebut, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ucapnya.

Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 zulhijah). Maka, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep Hidayat menambahkan, perihal pemberian cap pada tubuh hewan agar tahu identitasnya.

“Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan