Jabarekspres.com- Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan resmi akan menaikan tarif listrik untuk golongan R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Ampere ke atas. Tarif listrik naik akan mulai pada tanggal 1 Juli 2022.
Tarif listrik naik sebesar 17,64 persen menjadi Rp 1.699 per Kwh yang sebelumnya hanya 1.444,70 per Kwh.
Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan mengatakan saat ini pihaknya akan fokus terhadap kenaikan tarif listrik golongan yang non subsidi.
“Jadi kita fokus ke (tarif listrik) 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya,” kata Rida dalam Konfrensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Ia dan Direktur utama PLN Darmawan Prasodjo menyetujui bahwa tidaklah pantas jika rumah tangga yang mewag dapat bantuan dari negara.
“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi (tarif listrik-nya) pada kesempatan pagi hari ini,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikkan tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” ujarnya.
Adapun golongan listrik yang akan mengalami kenaikan adalah:
- R2: 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53
- R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- P1: 6.600 VA – 200 KVA: Rp 1.699,53
- P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88
- 3/TR : 16.99,53
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai dengan keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.