Jabarekspres.com – Operasi patuh yang dilakukan oleh Polri secara resmi sudah dimulai hari. Lalu, untuk pelaksanaannya akan berjalan 14 hari hingga 26 Juni mendatang.
Jadi, setiap pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya, agar tidak terkenda denda atas pelanggaran yang mungkin Anda buat.
Sementara itu, menurut website Korlantas Polri terdapat beberapa sasaran operasi patuh yang akan diberlakukan tilang oleh polisi, kemudian ada juga tilang sistem online atau elektronik.
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Senin 13 Juni 2022, catat daftar pelanggaran pelanggaran lalu lintas serta denda yang harus Anda bayar.
Knalpot bising atau tidak standar
Pelanggaran yang pertama adalah knalpot bising atau tidak standar. Peraturan ini tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
Sanksi yang akan pelaku dapatkan adalah kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan menggunakan trotar
Trotoar sebetulnya diperuntukan untuk para pejalan kaki, tapi ketika Anda melintasinya bisa melanggar aturan lalu lintas.
Anda terkena pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Balap liar
Balap liar melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b, maka sanksi kurungan yang akan menimpa pelakunya paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.
Melawan arus
Melawan arus termasuk melanggar lalu lintas. Denda yang akan diberikan paling banyak Rp 500.000.
Menggunakan handphone ketika mengemudi
Hindari menggunakan handpone ketika berkendara, karena termasuk dalam pelanggaran lalu lintas yaitu pasal 283 dengan denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Helm melindungi kepala Anda saat berkendara, maka pakailah helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jika Anda tidak menggunakan helm SNI akan terkena Pasal 291, yakni mendapat denda paling banyak Rp 250.000.
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Jangan lupa menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, karena bila lupa akan mendapatkan denda paling banyak Rp 250.000.
Berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang, misalnya tiga orang dalam sepeda motor
Para pengendara motor tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang. Akibatnya, Anda akan terkena denda paling banyak Rp 250.000.