Jabarekspres.com – Tingkah pria gresik menikah dengan kambing langsung mengebohkan masyarakat termasuk jagat maya setelah videonya beredar luas.
Sejumlah elemen pun ramai-ramai dan silih bergantian memberikan penilaianya atas apa yang telah dilakukan oleh pria gresik menikah dengan kambing itu.
Kementerian Agama (Kemenag) pun ikut angkat bicara menyoroti tingkah pria gresik menikah dengan kambing yang menjadi buah bibir masyarakat di Tanah Air.
Baca Juga:Ibadah Haji 2022, 14.757 Calhaj Indonesia Sudah Tiba di MadinahAnggota BPD Cikancung yang Lakukan Pencabulan Mengundurkan Diri
Sebelumnya, video TikTok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur viral di media sosial.
Sang “mempelai pria” dalam video tersebut diketahui adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.
Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.
Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria gresik menikah dengan kambing untuk kepentingan konten media sosial.
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis,” katanya.
“Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” tutur Fuad menambahkan.
Baca Juga:Cara & Syarat Membeli Tiket Nonton Persib ke Stadion, Simak Baik-Baik!Entang Suryaman Kembali Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Kota Bandung
Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.
“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan.
“Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” katanya.
