JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mencatat total kerugian korban affiliator Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo sebanyak Rp 83 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan jumlah puluhan miliar itu terhitung dari total 144 korban penipuan Indra Kenz.
“Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kenz, red) sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894,” kata Candra dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik sudah memeriksa 131 orang dalam kasus Indra Kenz.
“Saksi ahli sebanyak tujuh orang,” kata Candra.
Kombes Candra mengungkapkan total aset Indra Kenz yang sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti mencapai Rp 67 miliar.
Jumlah itu merupakan aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, jam tangan mewah, serta uang tunai. Polisi juga menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (Jpnn-red)