Pengamat Nilai Khilafatul Muslimin Punya Niat Buruk untuk Negara

JAKARTA – Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta membocorkan niat buruk kelompok Khilafatul Muslimin bagi Indonesia. Dia menegaskan, Khilafatul Muslimin punya niat buruk bagi negara.

“Kelompok ini pasti mempunyai niat tidak baik, tidak mengikuti aturan negara,” kata Stanislaus, Selasa (7/6).

Karena itu, ia meminta pihak kepolisian membongkar otak intelektual Khilafatul Muslimin sampai ke akar-akarnya.

“Harus diselidiki dan dibuktikan otak intelektual yang lebih besar,” ucapnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat dilakukan pihak kepolisian yang berhasil mengamankan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja.

“Kita apresiasi kepolisian yang gerak cepat mengamankan kelompok ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mengamankan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja.

Ia telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti menawarkan faham khilafah yang sebagai pengganti ideologi negara.

Faham khilafah itu juga dibuktikan dengan barang bukti website dan buletin Khilafatul Muslimin tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

“Kelompok ini terbukti menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan,” ujarnya..

Zulpan menuturkan, kantor pusat KhilafatulMuslimin yang berada di Lampung itu telah disegel dan dipasang garis polisi.

Penyegelan dilakukan guna untuk mengembangkan kasus tersebut. Sebab penyelidikan masih terus berlanjut.

“Sudah disegel dan di police line kantor pusatnya itu. Karena penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti,” ujarnya.

Atas pebuatannya, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan