Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah Lewat Cara Ini

Jabarekspres.com – Metode penyebaran ideologi khilafah dari Khilafatul Muslimin adalah melalui dakwah. Hal itu dikatakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Antara lain berkedok pengajian atau dakwah,” ujar Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Polisi R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Nurwakhid mengatakan, selain menggunakan metode dakwah, mereka menyebarkannya lewat kampanye terbuka. Di antaranya konvoi, penyebaran bulletin rutin setiap bulan hingga melalui perantaraan internet.

BNPT menduga, Khilafatul Muslimin memiliki agenda terselubung berupa mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah.

Diketahui sebelumnya, Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, ditangkap kepolisian di Lampung pada Selasa (7/6). Penangkapan ini dilakukan usai kelompok tersebut melakukan konvoi mengenakan atribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Abdul Qodir Hasan Baraja diringkus Polda Metro Jaya terkait UU Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“AQHB ini menjadi anggota NII Lampung,” tegas Kabag Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (7/6).

Aswin menjelaskan Abdul Qodir Hasan Baraja pernah terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.

Setelah itu, Abdul Qodir Hasan Baraja melarikan diri ke Ngruki Solo. Dia mendapat tugas dari terpidana terorisme berinisial ABB (Abu Bakar Baasyir) yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta.

Pada tahun 1979, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA.

Dosen tersebut diduga dibunuh karena dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB dan kawan-kawan ditangkap.

Seperti diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja kini berstatus tersangka.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Dedi.

Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah.

Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor kelompok tersebut oleh Polda Jawa Tengah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan