BANDUNG – Dana senilai Rp 7 miliar dianggarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) untuk mendukung Program Sekolah Swasta Peduli Duafa atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar Wilayah VII Disdik Jabar, Firman Oktora, menyebut pihaknya menganggarkan dana tersebut untuk mengantisipasi penambahan siswa kurang mampu di sekolah swasta pasca pandemi.
“Kalau di tahun lalu (2021), kami mengalokasikan KETM sekitar 3.500 siswa, dan itu terserap semua. Di tahun ini (siswa kurang mampu) diperkirakan bertambah karena pandemi,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Rabu (8/6).
Firman mengatakan animo sekolah swasta memberikan respon yang sangat positif. Sebab, dengan penambahan siswa baru, sekolah akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu berarti membuat operasional sekolah swasta bisa berjalan.
Siswa akan mendapat bantuan dana KETM sebesar Rp2 juta, dengan syarat siswa tersebut mendaftarkan diri melalui sistem PPDB agar terdata.
“Kemudian siswa tersebut juga mendapatkan bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar Rp700 ribu per tahun. Kemudian ada yang disebut dengan RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan). Maka bagi yang tidak mampu dari Pemkot Bandung kita kolaborasi dengan Pemprov untuk memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu di sekolah swasta sebesar Rp1,6 juta,” jelasnya.
Terkait jumlah siswa yang kurang mampu untuk saat ini, Firman memaparkan jumlahnya belum diketahui. “Karena masih menunggu hasil yang mendaftar melalui sistem PPDB yg sedang berlangsung ini berupa jalur afirmasi,” tuturnya.
Dia berujar, selama program ini berlangsung akan selalu diterapkan agar dana teralokasikan dengan baik dan tidak terjadi pungutan liar.
“Nanti kita akan lakukan pengawasan. Semoga saja tidak (ada pemungutan). Kan di swasta itu memang boleh ada (dana) yang dipungut ada juga yang tidak. Nanti kita akan lihat. Makanya harus terdaftar di sistem PPDB itu agar kita punya datanya,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan turut menganalisis pengaduan penahanan ijazah. “Jangan sampai anak-anak tidak mampu ini ditahan ijazahnya. Karena ijazah itu menjadi hak siswa tersebut,” tandasnya.