“Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik,” ujar Dedi. (JPNN-red)
Pemimpin Khilafatul Muslimin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News