JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka terkait aktivitas kelompok tersebut.
Abdul Qadir Baraja ditangkap tim Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, dan Polda Lampung di Bandar Lampung, Selasa (7/6) dini hari.
“Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama AB (Abdul Baraja, red),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (7/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan pihaknya membuka kemungkinan tersangka lain terkait penangkapan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.
Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kelompok itu.
“Saat ini, kami mendalami beberapa orang. Kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya,” ujar jenderal bintang dua itu.
Selain itu, Dedi memastikan bahwa polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Seluruh barbuk dikumpulkan penyidik. Nanti akan dilakukan asesmen dan akan dikembangkan,” katanya.
Menurut Irjen Dedi, ada sejumlah pasal yang bakal diterapkan untuk para tersangka nanti.
“Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik,” ujar Dedi. (JPNN-red)
JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka terkait aktivitas kelompok tersebut.
Abdul Qadir Baraja ditangkap tim Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, dan Polda Lampung di Bandar Lampung, Selasa (7/6) dini hari.
“Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama AB (Abdul Baraja, red),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (7/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan pihaknya membuka kemungkinan tersangka lain terkait penangkapan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.
Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kelompok itu.
“Saat ini, kami mendalami beberapa orang. Kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya,” ujar jenderal bintang dua itu.
Selain itu, Dedi memastikan bahwa polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Seluruh barbuk dikumpulkan penyidik. Nanti akan dilakukan asesmen dan akan dikembangkan,” katanya.
Menurut Irjen Dedi, ada sejumlah pasal yang bakal diterapkan untuk para tersangka nanti.