Jabarekspres.com – Krisna Mukti dan rekan-rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sejumlah Rp724 juta.
Tessa Mariska mengaku awalnya enggan melaporkan Krisna Mukti dan 4 orang lainnya ke kepolisian. Sebab, penyanyi dangdut itu masih menantikan iktikad baik apalagi mereka memang berteman.
“Jadi, aku pikir aku tagih ke mereka, ‘ayo dong bayar, terus aku tagih’. Grup belum ditutup kok, masih aktiflah,” kata Tessa Mariska di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6) kemarin.
Tessa Mariska menyebut sejumlah orang yang diduga belum membayar uang arisan ini tidak juga merespons baik.
Hingga akhirnya, salah satu teman mereka di grup arisan tersebut meminta haknya. Orang tersebut merasa belum mendapatkan uang padahal arisan itu seharusnya selesai pada Januari 2021.
“Ada satu anggota itu, ‘kalau Mbak Tessa bukan yang menggelapkan uangnya ayo kita lapor kalau berani’. Aku ditantang, ya sudah,” ucapnya.
Tessa Mariska pun memutuskan untuk membuat laporan terhadap Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.
“Aku namanya ditantang daripada rusak nama keluargaku, ya sudah,” kata Tessa Mariska.
Sebelumnya, Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Laporan sudah diterima Polda Metro Jaya,” kata Kombes Zulpan, Jumat 3 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin. Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018.
Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021 dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
“Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” ujar Zulpan.
Adapun Krisna Mukti dan beberapa terlapor lainnya dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (jpnn)