Jabarekspres.com – Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti terlibat dugaan praktik suap perizinan pembangunan apartemen.
Hal tersebut menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti indikasi korupsi lainnya, di antaranya dugaan korupsi jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) dan pengurusan izin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat Jogja terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Jogjakarta selama menjabat.
Selain pengurusan sejumlah izin, lembaga antirasuah itu mendapat banyak laporan perihal korupsi di sektor manajemen sumber daya manusia (SDM).
“KPK menerima beberapa informasi dari masyarakat terkait hal itu,” ucapnya.
Namun, Alex belum bisa memerinci sejauh mana progres laporan tersebut. Apakah di tahap penyelidikan atau masih proses verifikasi pengaduan. “Nanti didalami oleh tim penyidik,” katanya.
Sederet laporan dugaan korupsi eks wali kota jogja yang masuk ke KPK itu membuat geleng kepala. Sebab, tak satu dua kali lembaga antirasuah menggelar kegiatan pencegahan korupsi di wilayah Jogja dan sekitarnya.
“Yang bersangkutan (Haryadi Suyuti, red) pasti hadir,” ujar Alex.
Tak hanya itu, Haryadi sempat mengutarakan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Salah satunya dengan meningkatkan penerapan Monitoring Control for Prevention (MCP).
MCP merupakan salah satu produk pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK. Program berbasis aplikasi tersebut digunakan untuk memonitor capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Pada 2020 atau di bawah kepemimpinan Haryadi, capaian MCP Pemkot Jogjakarta sebesar 82,21 persen. Capaian itu di atas rata-rata nasional yang hanya 64 persen.
Ketika capaian MCP Pemkot Jogja anjlok di angka 42,97 persen pada 2021, Haryadi pun sempat menunjukkan kekecewaannya. Bahkan, saat pelantikan pejabat tinggi pratama pada 3 November tahun lalu, Haryadi meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jogja untuk menjauhi perilaku koruptif dan mempercepat peningkatan capaian MCP.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Haryadi dan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. KPK mendapatkan bukti uang tunai senilai USD 27.258 (sekitar Rp 393 juta) dalam kasus yang diawali kegiatan tangkap tangan tersebut.