Sengketa Lahan dengan PT KAI, Warga Anyer Dalam Temui Kemenhukam RI

Sengketa Lahan dengan PT KAI, Warga Anyer Dalam Temui Kemenhukam RI
AUDIENSI: Perwakilan Warga Anyer Dalam bersama Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Indonesia saat audiensi dengan Dirjen HAM Kemenhukam di Gedung Direktorat HAM, Jakarta pada Kamis (2/6).
0 Komentar

Walaupun sebelumnya itu PT KAI mengklaim lahan milik mereka, lanjut Dindin, apabila tanah tersebut ditelantarkan lalu dihuni puluhan tahun oleh warga, kepemilikan dinilai gugur dan sepenuhnya milik masyarakat.

“Kemenhukam sempat mempertanyakan tindakan yang diambil Pemkot Bandung, sudah ada izinnya atau apa?” ujar Dindin.

“Jangankan pemkot, termasuk RW dan Lurah pun tidak ada itikad baik kepada kami setelah ini hampir berjalan 7 bulan,” jelasnya.

Baca Juga:Ribuan Jamaah Laksanakan Salat Gaib untuk Eril di Masjid Raya BandungMusisi AB yang Ditangkap Narkoba Ternyata Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie

Hasil audiensi tersebut pun membawa angin segar bagi warga di Jalan Anyer Dalam. Selanjutnya, Kemenhukam bakal melayangkan surat kepada pemerintah setempat.

“Mungkin Pemkot, Pemprov, Kepolisian dan BPN. Sekarang warga yang selama ini ada sengketa dan permasalahan itu tadi, tengah mempersiapkan data. Seperti PBB dan surat domisili untuk diberikan ke kementerian,” pungkasnya. (zar/wan)

0 Komentar