BANDUNG – Masalah sengketa lahan antara PT KAI dan korban gusuran rumah warga di Jalan Anyer Dalam, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, masih belum menemui ujung.
Terhitung, kedua belah pihak sudah menjalani 10 kali lebih jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dalam memperebutkan lahan sengketa tersebut.
Warga Anyer Dalam yang tidak terima digusur begitu saja, lantas meminta pertolongan langsung ke pusat: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) Republik Indonesia di Ibukota Jakarta.
“Kami sampaikan kronologis permasalahan di Anyer Dalam (kepada Kemenhukam). Pertama, permasalahan dengan PT KAI, (seperti) sosialisasi cuma sekali,” ungkap Koordinator Warga Anyer Dalam, Dindin Nuryadin kepada Jabar Ekspres, Jumat (3/5) siang.
“Kedua, mediasi dengan lurah, camat, polres, dan dewan tidak membuahkan hasil yang baik bagi warga. Sebelumnya, kami menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kemenhukam. Dan alhamdulillah, mereka baca dan mengundang kami ke kantornya,” ujar Dindin melalui sambungan telepon.
Kami, lanjutnya, mewakili sekaligus membawa aspirasi warga Anyer Dalam yang kena gusur. Bahwa ada permasalahan dalam proses aksi penggusuran rumah mereka yang dilakukan PT. KAI.
“Mengenai proses (penggusuran) yang tidak menunggu pengadilan. Belum juga ada keputusan atau ikrah, PT KAI malah melakukan penggusuran,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis 18 November 2021, PT KAI membawa Polsuska, Aparat Kepolisian, dan Satpol PP yang berjumlah kurang lebih 300 orang bersikeras mengeksekusi rumah warga di kawasan Anyer Dalam. Penggusuran itu menyebabkan penolakan dari warga Anyer Dalam.
Pasalnya, akhir Agustus 2021, pihak warga sudah menggugat PT KAI atas klaim aset tanah ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor gugatan: 322/Pdt.G/2021/PN.Bdg.
Dalam gugatan ini warga mempertanyakan bukti kepemilikan tanah oleh PT KAI. Total rumah yang dirobohkan berjumlah 25 unit. Padahal dari 25 unit, 15 pemilik rumah masih menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Alhamdulillah, pihak Kemenhukam memberi dukungan. ‘Seharusnya PT KAI jangan dulu mengeksekusi, kan, belum ada ingkrah. Itulah jawaban yang luar biasa dari mereka (Kemenhukam),” tambahnya.
“Bahkan jangankan untuk masalah tanah ataupn rumah, apalagi warga ternyata sudah menempati lahan selama 30 tahun lebih. Itu sepenuhnya sudah hak milik masyarakat. Berdasarkan UU agraria PP 18 Tahun 2022,” ujarnya menyampaikan yang dikatakan perwakilan Dirjen Kemenhukam, pada Kamis (2/6) kemarin.