JABAREKSPRES.COM – Sejumlah masa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bandung Raya (FAM-BR) melancarkan aksi demo di jalan Wastukencana No.2, Babakan Ciamis, Kota Bandung, Kamis (2/6).
Aksi tersebut berisi seruan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kota Bandung. Selain itu, para mahasiswa pun menyoroti sektor perpajakan yang dinilainya terdapat kejanggalan.
Mereka melakukan long march dari hotel Aryaduta hingga depan gerbang balai kota Bandung. Yel-yel dan lagu perjuangan terus diteriakan.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan pamflet dengan berbagai tulisan. “Evaluasi petugas pajak”, kemudian “usut tuntas mafia pajak” dan “pemkot gagal”.
Aksi yang dikomandoi Azmi Hibatullah, koordinator FAM-BR menegaskan bakal terus melakukan aksi. Selama Pemkot Bandung belum memperbaiki kinerjanya.
“Hari ini, adalah serangkaian aksi yang akan kita lakukan secara berkala. Selama Pemkot Bandung tidak memperbaiki kinerja serta manajerial yang tidak sesuai dengan konstitusi dan program kerja,” ucap Azmi.
Dalam orasi, gabungan mahasiswa tersebut terus menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada masyarakat Kota Bandung.
Evaluasi tersebut, kata Azmi, merupakan evaluasi yang menyasar pada persoalan perpajakan hiburan malam di Kota Bandung, yang merupakan jadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintahan Kota Bandung.
“Pemerintah Kota Bandung, diduga lalai dalam mengelola sistem perpajakan terhadap industri hiburan malam tersebut,” tegasnya.
“Diketahui bahwa dalam regulasi yang termuat pada Perda No 20 Tahun 2011 semestinya industri hiburan tersebut membayar pajak sebesar 35 persen” tambahnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah kota Bandung dari 17 tempat industri hiburan malam hanya Shelter yang penarikan pajaknya sesuai regulasi.
“35 persen dari pendapatan perbulannya, dan sisanya hanya ditarik 15 persen dari hasil pendapatannya dengan alasan perizinan yang masuk pada kategori Kafe,” cetusnya.
Dalam aksinya, FAM-BR menuliskan beberapa tuntutannya, yaitu: pertama, evaluasi kinerja dinas perpajakan dari mulai Kepala Badan Pajak, Kepala Bidang dan Petugas Pajak di bawah Pemkot Bandung. Kedua, evaluasi dan transparansi pemungutan pajak serta kembalikan pemungutan pajak pada Perda No 20 Tahun 2011.
Kemudian, ketiga, meminta transparansi pendapatan PAD yang bersumber dari Pajak Kota Bandung. Keempat, mendorong Pemkot untuk mengevaluasi dinas terkait dan petugas pajak.