Forum Mahasiswa Pelototi Kinerja Pemkot Bandung

Kelima, meminta Wali Kota Bandung untuk memberikan sanksi tegas atas kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh dinas perpajakan. Terakhir, meminta Wali Kota Bandung untuk segera mengambil langkah-langkah solutif atas permasalahan pajak di Kota Bandung.

Terakhir, ia mengaku, sebelum melakukan aksi ini, ia telah bertemu langsung dengan pengelola pajak. Tujuannya untuk menanyakan terkait masalah penarikan pajak, kategori pajak hiburan dan restoran dan lain sebagainya.

“Kita sudah beraudiensi dengan pak Kaban pajak, kabid dan lain lain. Tapi kita tidak diberikan jawaban sesuai dengan harapan kita malah lempar sana lempar sini” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan  pajak industri hiburan malam pasca lebaran di Kota Bandung saat ini masih belum pulih.

Menurut data Bapenda Kota Bandung, tercatat ada 61 jumlah wajib pajak untuk tempat hiburan malam, mencakup karaoke dan klub malam dengan tarif pajak sebesar 35 persen.

Pendapatan pajak hiburan Januari 2022 hingga 12 Mei 2022 adalah sebesar Rp11.604.019.882,17 Miliar. Dengan tiga kontribusi terbesar dari kategori hiburan yang mulai pulih; yaitu Bioskop  Rp6.652.774.905 Miliar, Fitness Rp1.679.865.727 Miliar, dan MPA (permainan anak) Rp1.416.815.570 miliar.

“Jadi untuk hiburan malam, masih belum besar (hasil pencapaian pajaknya). Karena kan hiburan malam itu aktifnya jam 10 (malam) ya, repot ya kalau sedang PPKM. Contoh karaoke dan panti pijat itu belum pulih,” ujar Iskandar seperti diberitakan Jabarekspres.com Kamis (12/5) lalu.

Dia menambahkan, bahwa saat ini kontribusi pajak terbesar didominasi oleh bioskop, permainan anak, dan tempat fitness.

“Dari sisi pajak hiburan itu kan bukan hiburan malam saja. Ada segi bioskop ada permainan anak, ada tempat fitness. Jadi yang paling banyak masuknya dari situ,” ungkap pria yang akrab disapa Izul ini.

“Itu (proses pemungutan pajak, red) kan ada self-assesmentnya. Jadi nanti dari pihak WP (wajib pajak) yang akan menghitung dan melaporkan, nanti kita monitor apakah wajar atau tidak. Kami mempercayakan pemasukan dari laporan mereka dulu lah. Kalau diindikasikan ada pelanggaran baru kita turunkan pengendalian,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan