LUMAJANG – Terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara. Persidangan lanjutan digelar secara virtual.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, (31/5) dalam agenda pembacaan putusan.
Terdakwa Hadfana Firdaus, mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang.
Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan bahwa terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata hakim ketua Bayu Prayitno.
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
“Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,” katanya.
JPU Kejari Lumajang masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.
“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.
Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding.
“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.
Sebagaimana diketahui, terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 viral di media sosial.
Namun akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (Fin-red)