Jabarekspres.com – Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara serta denda 1 miliar terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yaitu mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni.
Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat. “Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat,” ucapnya.
Adam Deni mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ia mengklaim hanya mengungkap sebuah kejahatan.
“Saya menyatakan saya tidak bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan,” ujarnya.
Dia tetap meyakini bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
“Dugaan korupsinya ada, saya yakin 100 persen, saya yakin, saya yakin,” katanya.
Atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari terbukti melakukan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin kemarin (30/5).
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan,” kata JPU.