JAKARTA – Penunjukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani gejolak harga minyak goreng menuai kontroversi.
Sebab, hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif, di mana penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni.
“Kalau seperti ini, menunjuk ‘sakarebnya dhewe,’ (seenaknya aja) menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinves, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan,” ujar Mulyanto, Rabu (25/5).
Dirinya melihat bahwa penunjukan LBP dalam urusan minyak goreng ini merupakan cerminan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal. Pasalnya, enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil, namun faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan pemerintah.
“Tetap di atas HET. Ini mungkin yang bikin frustrasi presiden,” tuturnya.
Penunjukan Presiden Jokowi pun makin membuktikan bahwa ia tidak menganut adanya pakem tugas-fungsi kementerian, jadi yang ada hanyalah pendekatan personal. Jelas kondisi ini akan membuat kerja antar-kementerian menjadi tidak harmonis.
“Jadi, memang tidak keliru-keliru benar, kalau netizen memberi gelar Luhut Binsar Panjaitan sebagai menteri segala urusan alias Perdana Menteri,” ungkap Mulyanto.
Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan itu juga menduga keputusan ini punya bobot politik yang kental. Apalagi kemarin Menko Perekonomian dianggap publik keliru dalam menafsirkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya.
Serta dugaan bahwa Lin Chei Wei terkait dengan Kantor Menko Perekonomian. Dalam bahasa terangnya, Jokowi lebih percaya Luhut ketimbang Airlangga dalam urusan perminyakgorengan ini.
Selain itu, menurut Mulyanto, dengan kembali menerapkan kebijakan DMO-DPO untuk CPO dan menghapus subsidi migor curah dan memindahkan tanggungjawab terkait migor curah dari Menteri Perindustrian menjadi kembali kepada Menteri Perdagangan, makin memperkuat spekulasi tersebut. (jawapos-red)