Akun Kedubes Inggris di Indonesia menjelaskan secara rinci mengenai kriminalisasi terhadap kaum LGBT di berbagai negara. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan bagian dari kehidupan seorang LGBT.
“Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan kita. Namun kriminalisasi masih terjadi di 71 negara untuk tindakan sesama jenis, di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’, dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja,” terang @ukinindonesia.
Kedutaan besar Inggris di Indonesia berharap akan ada perubahan mengenai permasalahan LGBT.
Pihak Kedubes Inggris di Indonesia menyerukan kepada seluruh masyarakat internasional untuk menghapuskan tindakan diskriminasi terhadap komunitas LGBT.
“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi. Termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi. Kami mendesak negara-negara untuk menghapus mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” papar @ukinindonesia tersebut