Tuntut Cabut SK KHDPK, Forum Penyelamat Hutan Jawa Layangkan Petisi ke Jokowi

Kebijakan tersebut kontra produktif dengan Skpt Men L no. 168/2022 tentang Forestry and other Land Use (FoLU) NetSink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim dan mencederai komitmen pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau FoLU.

Menyikapi permasalahan tersebut, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) yang terdiri dari masyarakat desa sekitar hutan, aktivis lingkungan hidup, masyarakat hukum adat, rimbawan, akademisi, tokoh masyarakat dan semua elemen yang menghendaki selamatnya hutan Jawa, menetapkan sejumlah sikap, diantaranya:

1. Menolak PermenLHK No. P39/2017, SK Menteri LHK no 287/2022 dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai obyek Reforma Agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.

2. Menuntut kepada Pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa.

3. Menuntut Menteri LHK membatalkan SK Menteri LHK no 287/2022 tentang KHDPK, dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi dengan ketat menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa serta konflik sosial masyarakat.

4. Menuntut kepada Pemeeintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah untuk memberikan kepedulian yg tinggi terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah.

5. Mengajak segenap masyarakat, utamanya masyarakat pulau jawa untuk bahu membahu menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyarakat.

6. Meminta pemerintah bersama unsur-unsur pentahelix terkait untuk merumuskan dan memformulasikan konsep pembangunan hutan Jawa yang strategis, komprehensif, terukur, selaras, terintegrasi, dan legitimate sesuai tujuan pembangunan pulau Jawa yang sehat secara ekologis, produktif, dan mensejahterakan secara berkelanjutan.

7. Perhutani sebagai organ pemerintah yang memiliki infrastruktur organisasi legal dalam Kawasan hutan Jawa beserta Aparat Penegak Hukum diminta agar mengambil tindakan penyelematan hutan yang diokupasi oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi chaos atas keberadaan SK Menteri LHK tersebut. (zar/wan)

Tinggalkan Balasan