JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI di luar negeri, termasuk Ustaz Abdul Somad (UAS).
Dalam kasus UAS dideportasi Singapura, Kemenlu telah melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan alasan penolakan menerima UAS masuk ke negaranya.
Dalam pernyataan jawaban tertulisnya, Kementerian Dalam Negeri Singapura menyampaikan alasan penolakan terhadap UAS.
Alasannya, karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.
“KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah, dikutip dari Antara, pada Jumat (20/5).
Faizasyah menjelaskan, bahwa setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing.
Dalam praktiknya selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya masing-masing.
“Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” terangnya.
Sementara, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha menegaskan bahwa UAS bukan dideportasi dari Singapura.
Ia meluruskan, apa yang dialami UAS kemarin adalah penolakan masuk (not to land).
Namun dalam video yang beredar sebelumnya, UAS mengaku dideportasi dari Singapura.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan dan sudah ditolak masuk. Jadi, ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” jelas Judha.
Judha menjelaskan, setiap negara memiliki aturan keimigrasian masing-masing.
Demikian juga Singapura atau Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.
Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia.
Sambung Judha, sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian.
Termasuk di antaranya warga negara Singapura.
“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tandas Judha. (pojoksatu-red)