Dinilai Tak Sehat, Pemkot Cimahi Bubarkan PDJM

DALAM SENGKETA: Kejaksaan Negeri Cimahi menyita lahan tanah Cibeureum yang merupakan tanah milik Pemerintah Kota Cimahi yang sebelumnya bakal di Kelola oleh Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
DALAM SENGKETA: Kejaksaan Negeri Cimahi menyita lahan tanah Cibeureum yang merupakan tanah milik Pemerintah Kota Cimahi yang sebelumnya bakal di Kelola oleh Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
0 Komentar

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal membubarkan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM). Hal itu karena kondisi perusahaan dinilai sudah tidak sehat serta masa jabatan dewan direksi yang sudah habis sejak beberapa tahun lalu.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kota Cimahi Ahmad Nuryana mengungkapkan, sebelumnya Pemkot Cimahi telah meminta bantuan Kantor Akuntan Publik Indpenden untuk melakukan analisa keuangan di tubuh PDJM. Dari hasil analisa tersebut, lanjutnya, tim pun menyarankan agar PDJM dilikuidasi atau dibubarkan.

”Tapi sebelum ada pembahasan dan langkah-langkah likuidasi sesuai kesepatakatan antara dewan dan pemkot yang saat ini masih dalam proses kesepakatan untuk pembuatan  draft likuidasi. Kalau pembahasan  pansus sudah,” terangnya kepada wartawan, Jumat (20/5).

Baca Juga:Cegah Penyebaran Wabah PMK, Pengawasan SKKH DiperketatRSHS Bandung Bantah Pasien Kanker Stadium 4 Meninggal Karena Kelalaian Petugas, Begini Penjelasannya

Menurutnya, meskipun pembahasan di Pansus DPRD sudah dituntaskan, namun untuk likuidasi Perusda tersebut harus diputuskan dengan Peraturan Daerah.

”Saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, karena posisi wali kota Cimahi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt),” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam penentuan Perda likuidasi Perusda sendiri sebelumnya harus ditempuh melalui Badan Pembuatan Perda (Bapempeda), sebelum dilakukan pembahasan Raperda.

”Perusda tak ujug-ujug dilikuidasi tapi harus dilakukan melalui mekanisme pembahasan Perda,” jelasnya.

Sebelum dilakukan likuidasi, Ahmad mengaku, pihaknya bakal terlebih dahulu meminta masukan dari ahli hukum dan ahli lainnya yang bisa menilai proses likuidasi tersebut.

”Kalau terkait dengan aset-aset Perusda, harus dilakukan pemuatan neraca penutup, yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh direksi yang lama dan dibantu oleh  Pemkot Cimahi,” bebernya.

”Nantinya akan dilakukan telaah oleh tim ahli sebelum proses likuidasi. Tapi sampai sekarang belum kearah sana. Terkait aset-aset juga nantinya dihitung dulu, termasuk apakah ada utang atau piutang di Perusda itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga:Virus Hendra Baru Ditemukan, Bahaya dan Bisa MenularAirlangga Hartarto Sebut Singapura Tertarik dengan KEK Kendal untuk Investasi

Intinya, kata Ahmad, hasil analisa keuangan yang dilakukan Akuntan Publik mennerangkan jika saat ini kondisi keuangan Perusda sudah tidak sehat dan layak untuk dilikuidasi.

“Likuidasi ini lebih kepada kelembagaan Perusdanya, tapi proses masih panjang karena Raperdanya sendiri belum dibahas di DPRD. Nantinya juga ada uji publik, ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Pokoknya kami akan mengikuti aturan yang diadop oleh Kantor Akuntan Publik,” tuturnya.

0 Komentar