BANDUNG – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker dengan mengizinkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kita perlu memahami, penggunakan masker bukan satu-satunya prokes yang dijalankan guna menekan penyebaran virus Covid-19 tahapan lain seperti menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan, masih tetap harus dilakukan,” ujar Ahyani saat dihubungi, Rabu (18/5).
Kelonggaran penggunaan masker, Kepala Dinkes Kota Bandung ini tidak akan mempengaruhi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 selama masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan baik.
Dia turut memaparkan bahwa saat ini imunitas masyarakat dinilai baik, karena sudah menempuh seluruh tahapan vaksin.
“Faktor yang membuat masyarakat bisa menerima aturan penggunaan masker diperlonggar yaitu imunitas warga saat ini lebih baik karena sudah banyak yang melakukan vaksinasi secara kumplit,” tuturnya.
Meski begitu, Ahyani berujar melepas masker yang dimaksud hanya diperlonggar, artinya saat berada di luar ruangan dengan kondisi ramai penggunaan masker masih sangat dianjurkan untuk digunakan.
Lebih lanjut, Ahyani mengimbau agar masyarakat tetap melakukan proteksi diri. “Bukan hanya dalam pencegahan virus Covid-19, namun antisipasi untuk penyakit-penyakit lain yang penularannya melalui udara,” katanya.
Terpisah, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, memaparkan bahwa saat ini situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali, bahkan sudah masuk fase endemi jika mengukur dari sejumlah indikator.
“Berdasarkan indikator yang ada dan proses vaksinasi di Kota Bandung sangat luar biasa. (Vaksinasi) Dosis pertama, 113 persen, dosis kedua sudah 103 persen dan dosis ketiga itu 34 persen. Saya baca dari badan kesehatan dunia (WHO), kalau satu wilayah proses vaksinasinya 100 persen itu secara teori pandemi Covid-19 di wilayah itu beralih menjadi endemi,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka pada Selasa 17 Mei 2022. Namun, hal itu tidak berlaku di ruangan tertutup dan transportasi. Masyarakat harus tetap menggunakan masker.