“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, ” ucap Anwar Sanusi. (jpnn-red)
Kemnaker Masih Harus Selesaikan Ribuan Aduan THR 2022
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News