KPK Angkut Tiga Koper dari Rumah Dinas Ade Yasin Usai Digeledah

Jabarekspres.com – Tiga buah koper diangkut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Bupati Bogor Ade Yasin di Kompleks Pemkab, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan di rumah dinas Ade Yasin tersebut didampingi Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, Dadan Nurdiansyah. Pemeriksaan itu dilakukan selama 20 menit.

Petugas KPK keluar dari rumah dinas Ade Yasin tersebut dengan membawa tiga koper, di antaranya dua koper berwarna hitam dan satu koper lagi berwarna merah.

“Iya (petugas KPK, red) datang. Tapi saya kurang tau, mengecek, karena itu kewenangan KPK ya,” ujar Dadan setelah penyidik KPK meninggalkan kediaman dinas Ade Yasin, Kamis (28/4).

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, sebelum mengarah ke rumah dinas Bupati Bogor.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

Empat tersangka selaku pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), selaku Bupati Bogor periode 2018-2023, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan