Peraturan Mudik 2022, Disimak dengan Seksama

Lebih lanjut, Wiku menuturkan terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing.

Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” ucap Wiku.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas.

Para ahli imunologi, kata dia, sepakat prosesnya memakan waktu 1 s.d. 2 minggu setelah penyuntikan.

“Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan,” jelasnya.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

“Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster,” kata dia.

“Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” tutur Wiku memberi saran.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

Bagi anak berusia 6 s.d. 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.

Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan