Ketentuan ini mengatur negara anggota WTO untuk dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara.
‘’Ini dilakukan mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya,’’pungkas Airlangga Hartarto. (red).
Ketentuan ini mengatur negara anggota WTO untuk dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara.
‘’Ini dilakukan mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya,’’pungkas Airlangga Hartarto. (red).