Jabarekspres.com – Sebelum terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022, seperti yang dilansir dari Antara.
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4) lalu.
Dia juga melarang ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan gratifikasi atau korupsi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Ade.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan perwakilan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Jawa Barat. Mereka terkena ‘ciduk’ dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (26/4).
Seorang sumber di internal KPK mengungkapkan, Bupati Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap ke pihak BPK Provinsi Jawa Barat, untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Suap dilakukan Bupati untuk dapat WTP,” kata sumber yang dikutip dari JawaPos.com, Rabu (27/4).
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah mengamankan sejumlah uang dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin, serta sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Ghufron.
Ghufron mengungkapkan, saat ini Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak yang telah diamankan oleh KPK sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya,” pungkasnya. (bbs)