BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi telah memutuskan persidangan terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith akan dilanjutkan kembali pada Selasa (10/5) mendatang.
Hal tersebut disampaikan, setelah Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani menolak pengajuan nota keberatan atau eksepsi dari kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Dengan adanya hal tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta akan meminta kepada Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan pelapor dari kasus yang menyangkut Habib Bahar Bin Smith hingga ke meja hijau untuk dijadikan sebagai saksi pertama yang nantinya akandiperiksa dalam persidang nanti.
Bahkan, permintaan tersebut menurutnya sesuai dengan KUHAP yang dimana di dalamnya disebutkan bahwa yang pertama diperiksa itu adalah saksi pelapor.
“Kami berharap 10 Mei nanti persidangan pertama, saksi pelapor yang dihadirkan,” ucap Ichwan di PN Bandung, Selasa (26/4).
Namun, apabila nantinya permintaan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya akan merasa keberatan.
“Tetapi kalau tidak dihadirkan saksi pelapor pada sidang pertama nanti, kami akan keberatan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sehingga dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (Mg4/wan)