JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewanti-wanti adanya ancaman pidana terhadap para pihak yang berupaya membungkam korban kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman terhadap korban. Ia juga mengingatkan agar saksi dan korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena tindakan tersebut juga terancam pidana.
“Pembungkaman itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit hutang dengan cara membayarkan utangnya atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan,” kata Antonius dalam keterangannya, Selasa, (26/4).
Antonius memaparkan, para pihak yang diduga melakukan suap kepada para korban atau keluarganya datang dari beragam kalangan. Mulai dari keluarga korban, kekasih korban, hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut.
“Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku,” kata Antonius.
Betdasarkan penelusuran LPSK, kata dia, terungkap pada Kamis, 18 April 2022, salah seorang mertua saksi korban atau Terlindung didatangi oleh beberapa pihak yang mencarinya serta memintanya untuk tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia.
Pihak tersebut, lanjutnya, menawarkan imbalan berupa sejumlah uang dan satu unit mobil.
Selain itu, kata Antonius, ada pula saksi korban yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah dan meminta agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia. Oknum aparat sipil itu menawarkan uang jutaan rupiah sebagai imbalan.
“Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi bibi dari Terlindung (saksi korban) yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat. Pihak pelaku meminta Bibi Terlindung untuk merayu Terlindung agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng. Bibi Terlindung khawatir akan pekerjaannya di kantor,” terang Antonius.
Tidak hanya itu, sejumlah simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendiskreditkan LPSK.
Untuk itu, LPSK berharap kepolisian untuk segera menahan para pelaku kasus dugaan kerangkeng manusia. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).