Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, diantaranya, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
Kedua waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Dan ketiga waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.
Keempat waktu makruh, yakni setelah Salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.
Baca Juga:Dokter Terawan Dinyatakan Tidak Dipecat Seumur Hidup dari IDIRekomendasi Smartphone 1-2 Jutaan Edisi Lebaran 2022
Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Agar zakat yang disalurkan tidak berhenti hanya untuk konsumsi mustahik dianjurkan untuk anda membayarkan zakat lewat lembaga amil resmi, salah satunya Baznas.
Baznas menghimpun dan mengelola zakat yang diwujudkan ke beberapa program pendistribusian dan pemberdayaan untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.***
