Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:
- Hafal Alquran 30 juz
- Sehat jasmani dan rohani
- Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
- Dapat berkomunikasi dalam bahasa Arab
- Memahami hukum fikih
- Memiliki suara yang fasih dan merdu
- Tidak bergabung dalam partai politik
- Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
- Berakhlak mulia
- Berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah.
- Usia minimal 25 tahun/sudah menikah
Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:
- KTP
- KK
- Ijazah terakhir
- Sertifikat/keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /organisasi Tahfidz
- Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam