Jabarekspres.com – Kasus Indra Kenz kini menyeret mantan kekasihnya yaitu Vanessa Khong dan Ayahnya.
Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan akan menjelaskan peran Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dalam kasus penipuan trading binary option.
Whisnu mengungkapkan tersangka Vanessa telah menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar.
Selain itu, Vanessa juga mendapat beberapa barang dari tersangka dengan total Rp 349 juta.
Tidak hanya itu, Indra Kenz yang terkenal dengan sebutan crazy rich asal Medan juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,8 miliar.
“Tanah itu mengatasnamakan tersangka Vanessa Khong,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, dikutip dari JPNN (20/4)
Sementara itu, peran ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000.
Lalu, Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan cara membeli sebanyak sepuluh unit jam secara tunai dengan harga Rp 8 miliar.
“Sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar,” ucap Wisnu.
Akhirnya Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.***