BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada para pengusaha agar tidak mencicil atau menunda Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada para karyawannya.
Pasalnya, untuk saat ini harga kebutuhan pokok sedang mengalami kenaikan.
“Tentu sesuai aturan tidak boleh dilama-lama (pemberian THR), itu haknya (karyawan. Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil (THR untuk karyawan), tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,” tegas Ridwan Kamil Selasa (19/4).
Dengan adanya hal tersebut, Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan bahwa pihaknya akan meminta seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk melakukan pembayaran THR secepat mungkin.
“Saya juga minta dan arahkan THR dibayar penuh dan secepatnya, agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar,” tuturnya.
Selain mengimbau kepada perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR, Emil juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melarang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk tidak melakukan perjalanan Mudik menggunakan mobil dinas.
“Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik. Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura hitam padahal merah. Dan nanti tolong laporkan (kalau ada plat merah), Nanti kita tindak,” pungkasnya.
Dikabarkan, tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum ldul Fitri 1443 Hijriah.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, akan diberikan sanksi denda. Hal tersebut diingatkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar,” ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Jaminan Sosial Kemenaker Sri Astuti dalam diskusi virtual, Kamis, (14/4). (Mg4/wan)