Yadi Srimulyadi Minta Masyarakat Terapkan Bhinneka Tunggal Ika di Tengah Bulan Ramadan

CIWIDEY – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yadi Srimulyadi mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus menerapkan empat pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-harinya di tengah Ramadan 1443 H.

Hal tersebut dikatakan Yadi Srimulyadi dalam kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI di Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (16/4).

“Momentum Ramadan 2022 ini, kita terus terapkan empat pilar kebangsaan. Apabila sudah diterapkan, maka masyarakat akan menjalani Ramadhan dengan nyaman, sejuk, dan penuh toleransi,” kata Yadi Srimulyadi saat di wawancara.

Yadi minta masyarakat benar-benar menerapkan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika di tengah Bulan Ramadan ini.

“Semboyan negara yang memiliki arti berbeda-beda namun tetap satu harus kita terapkan. Contohnya ada saudara kita yang tidak menjalankan puasa, maka kita harus menghargai mereka,” ucap Yadi.

Melalui sosialisasi empat pilar ini, lanjut Yadi, setidaknya dapat memberi pemahaman bagi masyarakat tentang kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Sehingga berbagai konflik yang sedang maupun yang akan terjadi di negeri ini agar dapat diredam atau diselesaikan dengan baik.

“Contohnya, apabila sila pertama Pancasila kita terapkan, maka saudara-saudara kita yang menjalankan mau pun tidak menjalankan ibadah puasa bisa saling menghargai,” paparnya.

Yadi menjelaskan, empat pilar yang di maksud adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

“Apabila empat pilar kebangsaan diterapkan dengan benar, maka masyarakat Indonesia bisa saling menghargai dan memiliki rasa toleransi yang cukup tinggi,” ungkap Yadi.

Dikatakan Yadi, beberapa poin penting yang terdapat dalam empat pilar kebangsaan tersebut mencakup Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lebih lanjut lagi, Yadi pun menjelaskan, bahwa NKRI sebagai bentuk negara juga telah melindungi setiap masyarakat untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.

“Indonesia ini rumah kita bersama, sehingga di NKRI sudah diatur kebebasan untuk memeluk agama. Oleh karena itu, siapa saja bisa melaksanakan kegiatan keibadahan dengan nyaman di rumah kita ini. Maka kehidupan akan menjadi nyaman dengan penerapan empat pilar kebangsaan,” pungkas Yadi. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan