Jabarekspres.com – Belum lama ini Vanessa Khong dan ayahnya terseret kasus investasi bodong Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz Nathania Kesuma pada hari ini, Kamis (14/4).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, jika tiga orang tersebut tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Betul akan kita jemput (jika mangkir),” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Sementara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil tiga kali terhadap ketiga orang itu. Sebab, saat ini status mereka telah menjadi tersangka, bukanlah saksi.
“Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Walaupun ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP. (jawapos-red)