Catat, Ini Aturan Mudik Lebaran untuk Perjalanan Darat, Udara juga Kereta Api

JABAREKSPRES.COM – Perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H atau tahun 2022, diatur secara resmi oleh pemerintah, mengingat kita baru saja terlepas dari tingginya penularan Covid-19.

Tahun ini kita beruntung karena angka Covid-19 mulai melandai, dan pemerintah sudah mengijinkan masyarakat untuk melakukan tradisi pulang mudik saat sebelum lebaran.

Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan aturan ketat, walau tdak seketat tahun sebelunya dimana ada larangan mudik.

Sehingga bagi masyarakat yang nekad mudik dikenakan berbagai persyaratan yang dinilai masyarakat cukup memberatkan.

Seperti harus menunjukkan hasil bukti negatif tes covid-19 bagi pelaku perjalanan mudik.

Tahun ini Pemerintah memberikan kelonggaran aturan bagi pemudik domestik, baik untuk perjalanan darat, udara maupun yang menggunakan kereta api.

Berikut aturan mudik lengkap yang dikeluarkan pemerintah untuk pelaku perjalanan mudik domestik.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan domestik menjelang Mudik 2022 yang termuat dalam SE Nomor 16 Tahun 2022.

Dimana didalamnya mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Salah satu poin penting adalah menyatakan bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Dengan demikian, bagi yang sudah vaksin booster dengan menunjukkan buktinya maka tidak diharuskan lagi testing.

Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua maka tetap harus menunjukkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Sedangkan bagi yang menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Aturan yang hampir sama juga berlaku bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

Bagi anak berusia 6 s.d. 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan