Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Jabarekspres.com- Terkadang kita merasa ingin membersihkan telinga dengan cotton buds karena rasa gatal yang tak tertahankan di dalam. Saat kita melaksanakan puasa apakah membersihkan telinga membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Sebelum membahas tentang apakah membersihkan telinga membatalkan puasa atau tidak. Kita harus mengetahui dulu hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Adapun hal hal yang meMbatalkan puasa yang dilansir dari laman nu.or.id, adalah.

  1. Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang

Memasukan sesuatu benda ke dalam lubang dalam tubuh dengan sengaja merupakan kegiatan yang membatalkan puasa.

Contohnya adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung.

Dan ia memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

  1. Melakukan Hubungan Suami Istri dengan Sengaja

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (mr.p) ke dalam farji (miss v), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

  1. Mengobati Kemaluan dan Dhubur

Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa

  1. Muntah Disengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa. Tapi jikalau muntah karena mual atau sakit maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

  1. Keluar Air Mani Sebab Bersentuhan

Keluarnya air mani karena bersentuhan akan membatalkan puasa, baik karena onani oleh diri sendiri maupun oleh orang lain

Namun jika keluar air mani karena mimpi basah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

  1. Haid

Keluarnya darah haid pada perempuan akan membatalkan puasa, dan ia harus mengganti puasanya.

“kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

 

  1. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan