Bang Jago, Pelaku Intimidasi Terhadap Supir Bus Trans Metro Pasundan yang Viral di Medsos, Melempem saat Ditangkap Polisi

SOREANG – Seorang laki-laki paruh baya beraksi layaknya bang jago yang berapi-api saat menghentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang – Buah Batu. Saat menghentikan bus, dia juga melakukan intimidasi terhadap supir.

Untungnya ada salah seorang penumpang yang merekam aksi bang jago tersebut hingga sempat viral di media sosial.

Mendapatkan laoran terkait aksi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 Jam polisi berhasil melakukanpenangkapan terhadap bang jago berinisial E tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/4) lalu.

“Video tersebut viral di media sosial, ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau tidak saya habisin,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4) kemarin.

Kusworo juga menjelaskan, tersangka E tidak hanya mengancam, namun, tersangka juga menolak kehadiran bus TMP Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.

“Kami amankan tersangka karena ada pengancaman terhadap sopir bus TMP,” ujar Kusworo.

Dikatakan Kusworo, sopir bus tersebut, setelah mengalami intimidasi dari tersangka, langsung shock dan ketakutan, akhirnya sopir langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.

Tidak butuh waktu lama, lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya, anggota Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (8/4), di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka E di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara,” tegasnya.

Kusworo pun mengimbau, masyarakat agar kejadian tersebut tak terjadi kembali. Apabila ada pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.

Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

“Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,” kata Kusworo.

Sementara itu, dilokasi yang sama, Kadishub Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana menjelaskan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat, hari ini sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan