Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Begini Kata Ulama

Jabarekspres.com – Ada yang yang masih ragu apakah suntik membatalkan puasa Ramadhan? Bila iya, ulama sempat memberikan penjelasan soal hal tersebut.

Pertanyaan seputar apakah suntuk membatalkan puasa memang kerap didengungkan oleh masyarakat utamanya kaum muslim saat memasuki bulan Ramadhan.

Seperti pada Ramadhan tahun ini, tentu banyak muslim termasuk di Indonesia belum mengetahui soal apakah suntik membatalkan puasa atau justru tidak?

Demi mendapatkan jawaban pasti, tak sedikit masyarakat yang meminta pandangan dari para tokoh agama, penceramah hingga ustadz seputar masalah ini.

Bukan tanpa alasan hal tersebut dipertanyakan, karena demi memahami secara rinci apa saja hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan termasuk hukum menyuntikan obat ke tubuh.

Lantas apakah suntik membatalkan puasa? Mari disimak penjelasan di bawah ini.

Menurut kitab Fath al-Qarib yang dilansir dari NU Online, ada delapan hal yang membatalkan puasa. Kedelapan hal tersebut adalah sebagai berikut.

Makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, keluarnya mani dengan sengaja, memasukan sesuatu pada qubul dan dubur dengan sengaja.

Lalu, jima’ (bersetubuh) di siang hari, gila, dan terakhir murtad (keluar dari agama Islam).

Jika ada yang dengan sengaja melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka batal puasa dan pahala di bulan Ramadhan.

Bagaimana dengan suntik? Apakah membatalkan puasa?

Memasukan benda ke dalam rongga tubuh memang dapat membatalkan puasa. Namun, apakah suntik juga dapat membatalkan puasa?

Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’i, rongga tubuh yang dimaksud adalah sebagai berikut.

قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولها من منفذ غير مفتوح

Artinya:

“(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)…”

“Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,”

(Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Dalam penjelasan di atas, rongga tubuh yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan. Kulit juga tidak disebutkan termasuk ke dalam rongga tubuh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan