Setiawan menambahkan, ada tiga tantangan dalam pengaduan masyarakat. Pertama, adanya perbedaan aplikasi pengaduan di masing-masing pemerintah daerah. Kedua, keberagaman kelembagaan di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketiga, keterbatasan dukungan SDM, sarana prasarana, dan alokasi dana. “Pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota perlu berkolaborasi dan berkerja sama untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama periode Januari hingga April 2022 ada 174 laporan masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 laporan sudah terverifikasi, namun 49 pengaduan bukan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada 16 aduan ditunda dikarenakan data tidak lengkap, serta 4 aduan diarsipkan.
Ia berharap, dari besarnya jumlah aduan yang masuk dan aduan yang belum ditindaklanjuti dari masyarakat tersebut harus menjadi perhatian bagi pengelolaan pengaduan untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan waktunya. (rie)