Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Dicermati Baik-baik!

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Dicermati Baik-baik!
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Dicermati Baik-baik!. (foto: ilustrasi/istimewa)
0 Komentar

Jabarekspres.com – Syarat mudik Lebaran 2022 naik kereta api telah secara resmi disampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Masyarakat disarankan dapat mencermati syarat mudik Lebaran 2022 naik kereta api ini. Mengingat masa pandemi Covid-19 di Tanah Air belum usai.

Lalu apa saja syarat mudik Lebaran 2022 naik kereta api agar para calon penumpang dapat memanfaatkan moda transportasi massal itu usai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2022?

Baca Juga:Jokowi Minta Menteri Setop Tebar Wacana Penundaan Pemilu 2024. PKS Jabar: Kami Menunggu Langkah Tegas PresidenAirlangga Hartarto: Pemerintah Berikan BLT untuk 1,76 Juta Nelayan

Mari disimak baik-baik. Pasalnya, bila tidak diperhatikan bagi yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan kereta bakal terkendala.

Selain moda transportasi darat salah satunya kereta, Kemenhub juga turut menerbitkan aturan syarat perjalanan untuk transportasi laut dan udara.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat memutuskan memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022.

Kemenhub pun memberlakukan syarat khusus, sesuai surat edaran Menhub nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Aturan ini berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.

“Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya,”kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri.

“Serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idulfitri 1443 H,” tuturnya melanjutkan.

Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022:

1. Aturan Kereta Api (KA) antarkota

Penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3×24) jam.

Bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

2. Aturan anak-anak naik KA

Baca Juga:Anggota DPRD Kuningan Ngamuk, Balikan Meja Ketika Sidang Paripurna, Loh Kenapa?Berita Cuti Bersama Lebaran 2022 Disindir Netizen

Syarat terbaru naik kereta bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi.

Namun, anak-anak di bawah enam tahun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

3. Aturan Orang Tidak Vaksin

Bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

0 Komentar